Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng berhasil mengamankan dua wanita berinisial F (42) dan MS (37) di waktu berbeda karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik mengatakan, kedua wanita tersebut adalah berinisial F (42) berdomisili didesa Mangkahui, Kecamatan Murung diamankan hari Rabu (11/05/2022) pukul 14.00 Wib diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu yang saat digeledah kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2,80 gram.
Sedangkan MS (37) wanita asal Kab. Tanah Bumbu, Kalsel yang berdomisili di Bambueng Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam diringkus di salah satu penginapan di kota Puruk Cahu.
"Saat digeledah petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 99,85 gram dikamar salah penginapan dipelabuhan Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kab. Murung Raya pada hari Kamis (26/5/2022) pukul 16.00 Wib," jelas Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Wabup Mura sekaligus Ketua BNK Rejikinoor, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, S.H, Kamis (02/06/2022).
Selain barang-barang haram tersebut petugas juga juga telah mengamankan barang bukti lainnya.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mura. Tersangka F (42) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS (37) dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya
Kapolres Mura juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.
”Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian, agar Negeri yang kita cintai dapat terhindar dari bahaya Narkoba, sehingga kita dapat membangun Murung Raya bebas dari narkoba,” pungkasnya.