Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Mati satu tumbuh seribu, para pengedar narkoba terus mencari mangsanya. Seperti Meledi alias Tuyul (29) yang ditangkap Tim Gabungan Ditnarkoba Polda Kalteng dan Polres Barito Utara (Barut), Kamis 23 Juni 2022.
Demi meraup keuntungan, Tuyul nekat bertransaksi narkoba diduga jenis sabu di rumahnya Jalan Swakarya, Rt.01, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Namun sepak terjangnya tercium pihak berwajib hingga berakhir dibalik jeruji besi. Sebab dalam pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 3 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 2,79 gram, uang Rp1 juta serta barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Gede Pasek Mulyadyana Sik melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful SH membenarkan penangkapan. "Pelaku Tuyul kita amankan Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 wib," kata AKP Syaiful, Jumat 24 Juni 2002 dalam rilisnya.
Menurutnya, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga: Zulkfli Hasan Janji Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok, Kemendag Bentuk Task Force
"Usai keberadaan pelaku diketahui kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya dalam penggeledahan disaksikan Agus salim selaku Ketua Rt setempat, berhasil ditemukan satu buah kotak warna hitam di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu," terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.