humkri

Berulah Lagi, Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:22 WIB
Residivis Curanmor dan barang bukti diringkus Satreskrim Polres Kapuas (Polres Kapuas)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM, KAPUAS - TM (28),   belum kapok pernah mendekam di sel
penjara. Residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berulah lagi.
 
Warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng
diringkus Resmob Satreskrim Polres Kapuas terduga pelaku penggelapan dan penipuan.
 
Residivis ini beraksi pada Senin 11 Juli 2022 di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
 
Baca Juga: Panglima TNI Jendral Andhika Perkasa : Diduga Penembakan Istri TNI di Semarang Melibatkan Suami Korban
 
"Dari hasil keterangan korban pada Senin (11/7/2022) pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dengan maksud ingin membeli motor korban yaitu Yamaha Yupiter MX King warna hitam," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id
 
Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban dengan maksud ingin mencoba kendaraan tersebut, namun pelaku tidak mengembalikan motor korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17 juta dan melapor ke pihak berwajib.
 
Baca Juga: Pelaku Penembakan istri TNI di Semarang Ditangkap Bersama Barang Bukti Senjata Api
 
Baca Juga: Waktu Mustajab Mengerjakan Sholat Tahajut
 
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX King warna hitam milik korban.
 
"Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal penggelap sepeda motor sebanyak dua kali di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan," jelas Kasat Reskrim.
 
Baca Juga: THE BOYZ Konfirmasi Comeback Agustus Mendatang
 
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)
 

Tags

Terkini