humkri

Polda Banten Bongkar Kasus Perjudian Online

Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi judi online (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Polda Banten, menindak segala kasus bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
 
Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten pada Jumat, 5 Agustus 2022 pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wib.
 
Dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46) berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Serang Kota bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Baca Juga: Mengenang Tokoh Proklamator Indonesia dan Kisah Perjalanannya
 
Barang bukti yang berhasil diamankan
uang sejumlah Rp300.000, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merek Samsung.
 
Baca Juga: 5 Orang Jaringan Terorisme Ditangkap Densus 88, Berikut Wilayahnya
 
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan, penangkapan ini merupakan pengungkapan hasil pengusutan kasus itu di Polda Banten pada Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Baca Juga: Tercium, Jaringan Teroris Kelompok AD Diringkus Densus 88
 
Pengusutan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022, dan sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
 
Shinto menambahkan, dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus.
 
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Khasiat Minyak Kayu Putih bagi Kesehatan Tubuh
 
Menurut Shinto, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut yaitu sebanyak 24 tersangka, demikian dilansir PMJ News.
 
Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini.
 
Dalam keterangannya, Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. 
 
“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
 
"Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888," kata Shinto.
 
Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan  Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti," ujar Shinto ***
 
 

Tags

Terkini