humkri

Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Sebuah Pondok

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi dugaan pencabulan anak di bawah umur (Pixabay)

"Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat meninggalkan korban sendirian. karena takut, korban berlari mendatangi pelaku untuk minta diantarkan ke rumahnya. Sesampai dirumah, korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya," kata AKP Far'ul.

Karena tidak terima perbuatan pelaku, orang tuanya melaporkan kaus pencabulan itu ke Polsek Lahei.

Baca Juga: Amalan Meluaskan Rezeki Manusia, Ini Penjelasan Buya Arrazy Hasyim  

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 (1) yo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain sudah menahan pelaku, polisi juga sudah menyita sejumlah barng bukti seperti baju korban dan pelaku, serta bukti lain seperti hasil visum. Terkait kasus korban anak di bawah umur, polisi juga sudah meminta pendampingan hukum ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Kabupaten Barito Utara. (*)

Halaman:

Tags

Terkini