humkri

Polisi Gerebek Lokasi Oplosan Gas LGP 3 Kg Dipindah ke Tabung LPG 12 Kg di Muara Teweh

Jumat, 16 September 2022 | 16:37 WIB
Polisi gerebek lokasi oplosan Gas LGP 3 Kg dipindah ke tabung LPG 12 Kg di Muara Teweh (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM , MUARA TEWEH- Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penggerebekan di lokasi pembuatan oplosan LPG dan dua orang ditangkap.

Penggerebekan itu, terjadi di sebuah rumah barak di Jalan Pendreh, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kamis, 15 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: SM Entertainment Ingin Akhiri Kontrak Produser Dengan Lee Soo Man

Dari penggerebekan di sebuah rumah,  dua pelaku berinisial SN alias Pitri dan A alias Nto, berhasil diamankan. Keduanya diduga telah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo mengatakan, penggerebekan rumah pelaku atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan pihaknya, ternyata benar.

Baca Juga: Patut Waspada, Ini Minuman Memicu Kolestrol Tinggi kata dr Ema Surya Pertiwi

"Saat kita menggeledah rumahnya, didapati didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi. karena merupakan perbuatan illegal pelaku dibawa ke Polres dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, Jumat, 16 September 2022, sore.

Baca Juga: Dituding Sebagai Sosok dibalik Hacker Bjorka, Begini Tanggapan Muhammad Said Fikrianyah

Selain kedua pelaku, polisi sambung AKP Wahyu Setia Budiarjo, menyita dan mengamankan barang bukti tabung gas elpiji :

26 (dua puluh enam) tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong.
23 (dua puluh tiga) tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong.

3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning
26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru

1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam
- 2 (dua) buah selang gas warna hitam.

Kedua pelaku diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta Juncto Pasal 55 KUHP. .(*)

 

Tags

Terkini