humkri

Nekat Buka Lapak Judi, Warga Katingan Ditangkap Polisi

Selasa, 20 September 2022 | 21:59 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka kasus perjudian (Humas Polda Kalteng)

 

 

KALTENGLIMA.COM- Nekat membuka lapak judi, Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku judi dadu gurak berinisial W (46).

Baca Juga: Petembak Putri Indonesia Menjuarai Kejuaraan Dunia

Pelaku W warga Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah.
ditangkap Polsek Katingan Tengah, karena melakukan praktek judi di sekitar rumah warga yang sedang berduka, tepatnya di Gg. Salawah Jalan Minun Dehen Desa Samba Danum, Kecamata Katingan Tengah, Kabuapaten Katingan, Kalteng.

Baca Juga: Isu Reza Arap Selingkuh Dari Wendy Walters, Benarkah?

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Pada 21 September 2022 Besok, Apasih Itu Rebo Wekasan?

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan judi dadu gurak yaitu tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, serta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tetap Berjuang : Demi Keadilan Brigadir J

Kapolres Katingan P Sonny Bhakti Wibowo, SH Sik melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, S.H., menyampaikan, pelaku diamankan pada Minggu (18/9/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, penangkapan saat personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilkum Katingan Tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Lagu BLACKPINK – Hard To love

"Atas laporan itu, Polisi langsung menuju ke TKP dan mengamankan seorang tersangka diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang buktinya kemudian digiring ke Mapolsek setempat," kata Kapolsek dari liris Humas Polda Kalteng pada Selasa 20 September 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tegasnya. (*)

Tags

Terkini