Baca Juga: Legenda Sepakbola Italia Gianluca Vialli Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
barbuk berhasil diamankan polisi antara lain :
– 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram brutto;
– 2 (dua) Plastik klip Kosong;
– 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hijau list putih;
– 1 (satu) buah sendok takar takar terbuat dari sedotan berwarna pink list putih
– 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
– 3 (tiga) buah Pipet kaca;
– 1 (satu) buah timbangan kecil berwarna silver;
– 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam:
– 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Baellery warna hitam;
– 1 (satu) buah dompet kecil bergambarkan Hello Kitty warna putih;
– 1 (satu) buah korek Api/mancis merk Tokai warna merah
– 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan angka 200, 300, 400, 500, 600, warna putih;
– 1 (satu) buah handphone Samsung A53 berwarna hitam;
– 1 (satu) buah handphone Asus ROG phone 2 warna hitam;
– Uang tunai sebesar Rp. 7.375.000. (*)