KALTENGLIMA.COM – Pemerintah Korea Selatan resmi mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi dan menjual daging anjing pada Selasa, 24 Januari 2024.
Larangan mengenai mengonsumsi dan menjual daging anjing ini tertuang dalam Undang-Undang Kesetaraan Hewan yang sempat disahkan oleh parlemen Korea Selatan pada bulan Desember 2023.
Meski begitu, larangan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2027 mendatang.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Aditya Hasibuan Bebas dari Penjara
Bagi warga yang menternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dikenai hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar Rp353 juta). Akan tetapi, Undang-Undang tidak memberikan hukuman apa pun bagi orang yang memakan daging anjing.
Selama masa transisi, pemerintah Korea Selatan akan memberikan bantuan kepada para pelaku industri daging anjing untuk beralih ke usaha lain. ***
Artikel Terkait
Indonesia Kalah Telak Atas Iran dengan Lima Gol Tanpa Balas
Intip Makanan Menyehatkam Jantung dan Pembunuh Kolestrol Jahat, Apa Saja?
Yanto Basna Berlabuh ke Liga Thailand, Gabung Klub PT Prachuap FC
Malaysia Open 2024: Jadwal Pertandingan 5 Wakil Indonesia di 32 Besar Hari Ini
Tottenham Hotspur Resmi Pinjam Timo Werner dari RB Leipzig Hingga Akhir Musim