Pemerintah Arab Saudi Mengizinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 08:00 WIB
Makkah (freepik)
Makkah (freepik)

KALTENGLIMA.COM – Akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hal ini terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Akan tetapi ada aturan yang berlaku.

Perjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman.

Baca Juga: Qatar Juara, Akram Afif Top Skor Piala Asia 2023

Menurut para ahli, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan. Mereka bisa menghasilkan ide-ide inovatif untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.

Seorang pejabat pernikahan, Misaed Al Jabri mengatakan bahwa melangsungkan pernikahan di masjid diperbolehkan dalam islam.

Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal tersebut. Al Jabri mencatat, melakukan pernikahan di Masjid Nabawi sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat. Ini terjadi karena beberapa alasan.

Baca Juga: Sikat Yordania 3-1, Hattrick Akram Afif Bawa Qatar Juara Piala Asia 2023

"Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan," kata Al Jabri.

"Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," sambungnya.

Sebagian orang percaya, menikah di Masjid bisa membawa berkah dan keberuntungan. Namun tetap menjaga aturan dengan tidak mengganggu jamaah dengan suara keras.

Baca Juga: Tragis, Pemain Bola Tewas di Sambar Petir saat Bertanding

"Penting juga untuk mengindahkan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan," imbuh Al Jabri.

Seperti yang diketahu, ada juataan umat muslim di dunia yang setiap tahun mengunjungi Masjidi Haram, Makkah untuk melaksanakan Haji atau Umrah. Tak hanya Masjidil Haram, namun juga Masjid Nabawi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X