KALTENGLIMA.COM - Otoritas Korea Selatan resmi menyelesaikan operasi pencarian dan penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Jeju Air pada 29 Desember lalu, yang menewaskan 179 orang.
Menurut laporan harian Korea JoongAng pada Minggu (26/1), keputusan ini diambil setelah pihak berwenang memaparkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya serangan burung sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.
Asosiasi keluarga korban menyetujui penghentian pencarian sisa-sisa jenazah setelah pertemuan di Bandara Internasional Muan, yang saat ini ditutup hingga 18 April.
Baca Juga: KPK Komitmen Kejar Harun Masiku Meski sudah Tangkap Paulus Tannos
Sisa jenazah dan barang-barang milik korban yang belum teridentifikasi telah diserahkan kepada Layanan Forensik Nasional untuk dianalisis lebih lanjut.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa bulu dan noda darah burung teal Baikal ditemukan di kedua mesin pesawat.
Mereka juga melakukan analisis perekam data penerbangan, rekaman komunikasi menara kontrol, serta memeriksa kondisi pesawat untuk memastikan tidak ada kejanggalan teknis lainnya.
Baca Juga: Dituduh ke Singapura Pakai Uang Negara, Raline Shah Buka Suara
Pesawat Boeing 737-800 Jeju Air yang membawa 181 orang, termasuk enam awak, jatuh saat mendarat di Kabupaten Muan, sekitar 288 kilometer dari Seoul. Dari jumlah tersebut, hanya dua pramugari yang selamat.
Kecelakaan ini menjadi insiden penerbangan paling mematikan di Korea Selatan sejak tragedi Korean Air di Guam pada 1997 yang menewaskan 225 orang.
Sebelum kecelakaan, pilot sempat melaporkan tabrakan dengan burung kepada menara pengawas. Laporan investigasi juga menunjukkan adanya masalah pada roda pendaratan pesawat.
Baca Juga: Evakuasi Korban Kebakaran Glodok Dihentikan Sementara, Fokus Pembersihan
Perekam data penerbangan dan suara kokpit pesawat dilaporkan berhenti merekam sekitar empat menit sebelum pesawat menabrak struktur penanda lokasi, demikian pernyataan Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB).
Artikel Terkait
Dugaan Pungli di SMK Negeri Depok, Kejari Mulai Lakukan Penyidikan
Mau Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
KKP Kembali Bongkar Pemagaran Laut, Bagian Proyek Pagar 30 Km di Tangerang