Presiden ICC Kecam Donald Trump Jatuhkan Sanksi: Itu Serangan Serius

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:15 WIB
Situasi sidang ICC  (laman resmi icc-cpi.int)
Situasi sidang ICC (laman resmi icc-cpi.int)

 KALTENGLIMA.COM - Tomoko Akane, selaku Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko mengilustrasikannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum secara global. Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut yaitu "serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan", tutur Tomoko dilansir dari AFP, Sabtu (8/2/2025).

"Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban," lanjutnya.

Pada Kamis (6/2), Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, Trump merasa marah terkait penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel di Gaza. Tindakan ini termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan serta anggota keluarganya, bersama dengan siapa pun yang terdeteksi mungkin telah membantu penyelidikan mahkamah.

Baca Juga: Anak Leo Messi Menggila, Thiago Cetak 11 Gol untuk Inter Miami dalam Satu Laga

"Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami," ucap Akane. Ia menyebutkan telah mencatat dengan "penyesalan yang mendalam" perintah Trump dan menekankan bahwa ICC "sangat diperlukan" mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X