KALTENGLIMA.COM - Tomoko Akane, selaku Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko mengilustrasikannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum secara global. Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut yaitu "serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan", tutur Tomoko dilansir dari AFP, Sabtu (8/2/2025).
"Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban," lanjutnya.
Pada Kamis (6/2), Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, Trump merasa marah terkait penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel di Gaza. Tindakan ini termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan serta anggota keluarganya, bersama dengan siapa pun yang terdeteksi mungkin telah membantu penyelidikan mahkamah.
Baca Juga: Anak Leo Messi Menggila, Thiago Cetak 11 Gol untuk Inter Miami dalam Satu Laga
"Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami," ucap Akane. Ia menyebutkan telah mencatat dengan "penyesalan yang mendalam" perintah Trump dan menekankan bahwa ICC "sangat diperlukan" mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.
Artikel Terkait
Hadiri Musrenbang, DPRD Kapuas Harapkan Dorong Realisasi Pembangunan Prioritas
Kawal Musrenbang Kecamatan Kapuas Hilir, Begini Harapan Legislator H. Abdullah
Legislator Franco B. Dehen Prioritaskan Musrenbang Sebagai Wadah Partisipasi Masyarakat
Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah Apresiasi Penyaluran Bantuan Penanganan Warga Dampak Banjir di Wilayah Hulu Kapuas
Anggota DPRD Kapuas Abdurahman Amur Usul Percepatan Pelaksanaan Pembangunan