KALTENGLIMA.COM – Presiden Korea Selatam Yoon Suk Yeol resmi mundur dari jabatan pada 4 April 2025 hari ini, setelah Mahkamah Onstitusi menggelar sidang dengan agenda pembacaan hasil putusan pemakzulan.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Moon Hyungbae. Seluruh anggota majelis hakim MK berjumlah 8 orang menyetujui pemakzulan Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Vulkanik Hingga 800 Meter
Maka dari itu, Korea Selatan dipastikan akan menggelar pemilu lagi dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon Suk Yeol, diperkirakan pada 3 Juni.
Adapun permakzulan yang dilakukan ini, merupakan dampak dari keputusan Yoon Suk Yeol yang menyatakan pemberlakuan darurat militer pada 3-4 Desember 2024.
Baca Juga: Perasaan Surya Ditinggal Ray Sahetapy, tapi Dirinya di AS
Meski beralasan bahwa langkahnya merupakan upaya perlindungan negara dari ancaman politisi yang diduga pro-Korea Utara, hal ini dicap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan karena tidak didahului dengan birokrasi persetujuaan parlemen.
***
Artikel Terkait
Iduladha 2025 Kapan? Cek Tanggal Merahnya di Sini!
Gempa M 5,0 Guncang Cilacap, Tak Berpotensi Tsunami
Picu Kontroversi, Ghibli Berpotensi Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta
Setelah Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rumah Bau Apak
Janji Tindak Jukir Liar di Monas, Rano Karno: Tak Ada Toleransi