KALTENGLIMA.COM - Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, telah diumumkan sebagai pemenang pemilihan presiden Amerika Serikat, mengalahkan kandidat dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Pengumuman kemenangan ini disiarkan oleh beberapa jaringan televisi di AS pada Rabu (6/11/2024), menandai kembalinya Trump ke Gedung Putih setelah kampanye yang intens.
Kampanye tersebut penuh tantangan, termasuk dua upaya pembunuhan dan satu hukuman pidana yang harus dihadapinya.
Baca Juga: Donald Trump Ungguli Kamala Harris, Menangkan 14 Negara Bagian
Dilansir dari CNN, Trump memperoleh 276 suara elektoral, melebihi ambang kemenangan 270 suara yang dibutuhkan. Sementara itu, Kamala Harris meraih 219 suara elektoral.
Dalam sistem pemilu AS, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara di electoral college yang terdiri dari 538 anggota, bukan melalui jumlah suara langsung dari rakyat.
Setiap negara bagian memiliki jumlah suara elektoral yang berbeda, tergantung pada jumlah penduduknya.
Baca Juga: Wamenkes Ungkap BPJS Kesehatan Rugi Rp750 M Karena Hal Ini
Pada hari pemungutan suara, warga AS sebenarnya memilih elektor yang nantinya akan mewakili mereka dalam electoral college.
Kandidat presiden harus memperoleh mayoritas di electoral college minimal 270 suara untuk dapat memenangkan pemilu, meskipun mereka belum tentu mendapatkan suara terbanyak secara langsung dari rakyat AS.