KALTENGLIMA.com- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan, baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang merdeka.
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Laga Legendaris Indonesia Johan Saimima Meninggal Dunia
Setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan sebelum datangnya Idul Fitri.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui niat dari zakat fitrah.
Dilansir Kaltenglima.com dalam buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan, yang tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.
Baca Juga: Ngeri! Laka Tunggal di Murung Raya, 2 Wanita Tewas
Baca Juga: Terbukti Efektif! Minuman yang Bisa Membantu Membersihkan Ginjal
Berikut doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat. آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.
2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima).
Baca Juga: Lepas Program Mudik Gratis, Kapolres : Bentuk Kepedulian Terhadap Keselamatan Masyarakat Murung Raya
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.