khazanah

Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Golongan yang Menerima

Selasa, 9 April 2024 | 11:39 WIB
Ilustrasi Membayar zakat

KALTENGLIMA.com- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan, baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang merdeka.

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Laga Legendaris Indonesia Johan Saimima Meninggal Dunia

Setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan sebelum datangnya Idul Fitri.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui niat dari zakat fitrah.

Dilansir Kaltenglima.com dalam buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan, yang tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Baca Juga: Ngeri! Laka Tunggal di Murung Raya, 2 Wanita Tewas

Baca Juga: Terbukti Efektif! Minuman yang Bisa Membantu Membersihkan Ginjal

Berikut doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat. آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.

2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima).

Baca Juga: Lepas Program Mudik Gratis, Kapolres : Bentuk Kepedulian Terhadap Keselamatan Masyarakat Murung Raya

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.

Halaman:

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB