Tahalul dalam Ibadah Haji: Definisi, Jenis, dan Panduan Lengkap

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 18:32 WIB
Usai melempar jumrah, jamaah haji Indonesia menjalani proses tahalul dengan menggunduli rambutnya. (Kemenag)
Usai melempar jumrah, jamaah haji Indonesia menjalani proses tahalul dengan menggunduli rambutnya. (Kemenag)



KALTENGLIMA.COM - Dalam pelaksanaan ritual haji, terdapat suatu tahap krusial yang menandakan berakhirnya sebagian besar bagian dari ibadah haji, yaitu tahalul. Tahalul tampak mudah karena hanya melibatkan mencukur atau memotong rambut, tetapi aktivitas ini memiliki makna simbolis dan hukum yang sangat signifikan dalam menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji bagi seorang muslim.

Pemangkasan rambut dalam tahalul merupakan salah satu bentuk untuk membersihkan diri secara fisik. Namun, lebih dari itu, tahalul melambangkan kebersihan hati dan jiwa. 

Tahalul dalam ibadah haji merujuk pada langkah mencukur atau memotong rambut setelah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ini adalah simbol penyelesaian rangkaian pelaksanaan ibadah tersebut dan menandakan kembalinya seseorang ke keadaan normal setelah menjalani serangkaian ritual tertentu.

Baca Juga: Media Asing Khawatirkan Laga Timnas Indonesia vs China Karena COVID-19 Kembali Meroket

Jenis tahalul dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tahalul pertama dan tahalul kedua. Tahalul pertama dilakukan setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, sementara tahalul kedua biasanya dilakukan setelah menyelesaikan umrah.

Tata cara tahalul umumnya melibatkan pemotongan rambut atau mencukur, yang dianjurkan dilakukan dengan cara yang sesuai. Untuk pria, dianjurkan untuk mencukur rambut di bagian kepala, sementara bagi wanita, cukup memotong rambut sejauh ujung jari. Proses ini merupakan wujud syukur atas pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang telah dilakukan.

Dalam surah Al-Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

Baca Juga: Lonjakan COVID-19 di Thailand: Kasus Capai 257.280 hingga Akhir Mei 2025

Ayat ini menjelaskan bahwa mencukur rambut merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji, yang dilakukan setelah menyelesaikan beberapa amalan utama.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA disebutkan:

"Rasulullah SAW mencukur rambutnya saat Haji Wada'. Sebagian sahabat beliau mencukur, dan sebagian lainnya memendekkan rambut mereka."

Baca Juga: Agar Terhindar dari Heat Stroke saat Armuzna, Simak Tips Sehat dari Kemenkes

Jenis-Jenis Tahalul dalam Haji

Dalam buku berjudul Anda Bertanya Islam Menjawab yang ditulis Muhammad Mutawalli Sha`rawi, tahalul dibagi menjadi dua jenis, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani (kedua). Keduanya memiliki syarat masing-masing.
1. Tahalul Awal (Tahalul Pertama)

Tahalul awal dilakukan setelah jemaah menyelesaikan dua dari tiga amalan utama pada tanggal 10 Zulhijah, yaitu:

- Melempar jumrah Aqabah
- Menyembelih hewan kurban (bagi jemaah haji tamattu' dan qiran)
- Mencukur atau memotong rambut

Jika dua dari tiga amalan tersebut sudah dilakukan, maka jemaah sudah sah melakukan tahalul awal. Setelah tahalul awal, sebagian besar larangan ihram sudah gugur, kecuali larangan berhubungan suami istri dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami-istri seperti menikah atau melamar.

Baca Juga: Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?
2. Tahalul Tsani (Tahalul Kedua atau Tahalul Sempurna)

Tahalul tsani dilakukan setelah jemaah melaksanakan:

- Melempar jumrah Aqabah
- Menyembelih hewan kurban (jika termasuk haji tamattu' atau qiran)
- Mencukur rambut
- Tawaf ifadah
- Sa'i

Tata Cara Tahalul

Tahalul dilaksanakan dengan cara mencukur atau memotong rambut. Tata caranya berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di India Melonjak Tajam, Meningkat 1.200 Persen dalam Waktu Singkat
1. Bagi Laki-laki:
Lebih utama untuk mencukur seluruh rambut kepala hingga habis (disebut "halq").

Boleh juga hanya memendekkan rambut di seluruh kepala (disebut "taqsir"), dengan syarat dipotong dari lebih dari satu bagian kepala.

Disunnahkan memulai dari sisi kanan kepala.

Disunnahkan memulai dari sisi kanan kepala.

"Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa beliau mendoakan dengan ampunan dan rahmat Allah kepada orang-orang yang bercukur sebanyak tiga kali dan hanya sekali kepada orang-orang yang menggunting rambut, Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang utama adalah mencukur habis." (HR Bukhori dan Muslim)

2. Bagi Perempuan:
Tidak diperbolehkan mencukur gundul.

Baca Juga: 6 Tips Minum yang Benar Saat Berolahraga, Jangan Sampai Berlebihan!

Cukup memotong sedikit rambutnya, sekitar satu ruas jari (sekitar 2-3 cm), dari ujung rambutnya, diambil dari beberapa titik kepala.

Tahalul boleh dilakukan sendiri, atau oleh orang lain jika tidak mampu. Namun, jemaah tetap bertanggung jawab memastikan bahwa tahalul dilakukan dengan benar sesuai syariat.

Doa Tahalul

Dikutip dari kitab Ihya Ulumuddin, doa tahallul bisa dibaca saat mencukur rambut sebagai berikut:

اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً، وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً

Latin: Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan

Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X