Mengapa Nikah Muhallil Diharamkan? Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:57 WIB
Ilustrasi Apa Itu Nikah Muhallil dan Mengapa Diharamkan Islam? (Freepik)
Ilustrasi Apa Itu Nikah Muhallil dan Mengapa Diharamkan Islam? (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali halal bagi suami pertamanya.

Dalam praktiknya, pernikahan ini hanya dijadikan sebagai perantara agar pasangan lama dapat menikah kembali, bukan karena ada niat tulus untuk membangun rumah tangga.

Setelah akad dan hubungan suami istri dilakukan, laki-laki tersebut kemudian menceraikan wanita itu agar bisa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.

Baca Juga: Basarnas Tegaskan Operasi SAR Korban Ponpes Al Khoziny Terus Berlanjut

Praktik semacam ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang penuh kasih sayang, bukan sebagai alat untuk menyiasati hukum Allah.

Rasulullah SAW secara tegas melarang dan bahkan melaknat pelaku nikah muhallil, baik laki-laki yang menjadi muhallil maupun suami pertama yang menerima wanita itu kembali dalam kondisi demikian.

Hadits-hadits shahih menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat muhallil dan muhallal lahu. Hal ini menunjukkan bahwa dosa yang ditimbulkan dari praktik ini bukanlah kesalahan kecil, melainkan termasuk dalam kategori dosa besar.

Baca Juga: Antisipasi Wabah DBD, Dinkes Palembang Lakukan Pembagian Larvasida

Larangan ini juga ditegaskan oleh mayoritas ulama (jumhur), karena nikah muhallil merusak makna sejati dari pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan niat ibadah.

Selain merusak nilai spiritual, nikah muhallil juga menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan.

Wanita dijadikan objek dari permainan hukum demi keinginan suami pertama, tanpa mempertimbangkan kehormatan dan hak-haknya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Percepatan Haji, KPK Lacak Alur Uang ke Pejabat Kemenag

Padahal, Islam sangat menjunjung tinggi martabat perempuan dan menempatkannya sebagai mitra sejajar dalam pernikahan.

Dengan demikian, nikah muhallil tidak hanya haram dari sisi hukum syariat, tetapi juga bertentangan secara moral dan spiritual. Praktik ini mencoreng kesucian akad nikah, menghilangkan keberkahan rumah tangga, dan menjadi bentuk manipulasi terhadap hukum Allah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X