khazanah

Wajibkah Nazar Dilaksanakan Jika Hajat Tak Tercapai, Buya Yahya Menjelaskan

Sabtu, 2 April 2022 | 17:15 WIB
Buya Yahya (Portal Jember)
kaltenglima.com - Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti memiliki hajat atau keinginan yang sangat diharapkan agar dapat dikabulkan oleh Allah SWT. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh setiap kita sebagai hamba-Nya guna berusaha untuk mewujudkan hajat kita terkabul. 
 
Seseorang yang memiliki hajat tidak sedikit pula yang mencantumkan suatu nazar pada saat memohon agar dikabulkan hajatnya. 
Nazar memiliki makna mewajibkan diri ini untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
 
Tentu nazar ini dilakukan semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
 
Dilansir dari PortalJember.com dengan judul Ketika Hajat Tidak Tercapai, Haruskah Tetap Memenuhi Nazar
 
Buya Yahya dalam video pengunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV pada 20 Februari 2022, menjelaskan, bahwa terdapat nazar yang dihubungkan dengan sesuatu dan ada juga yang tidak.
 
Contoh kali ini adalah nazar yang dihubungkan dengan suatu hal yakni keinginan atau hajat seseorang.
 
"Jika sesuatu tersebut tidak terjadi maka tidak wajib dirinya untuk bernazar,” ungkap Buya Yahya.
 
Oleh karena itu, semisal ada orang yang mengucapkan “Aku bernazar ketika anakku pulang, maka aku akan bersedekah."
 
Sayangnya anaknya tersebut tidak kunjung datang maka ucapannya tersebut tidak wajib untuk dilakukan.
 
“Namun orang semacam itu termasuk golongan orang yang pelit, sebab berbuat kebaikan (seperti bersedekah) saja masih harus menunggu hajatnya terkabul dahulu,” ujar Buya Yahya.
 
Beliau menambahkan berbeda halnya ketika keinginannya tercapai maka wajib baginya untuk melakukan nazar yang telah dirinya ucapkan. ***

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB