kaltenglima.com - Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat mempunyai nilai ibadah yang penting dan wajib dilaksanakan.
Zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama), dan penambah (ziyadah), dari harta dan pribadi seorang Muslim
Fungsi itu dilakukan dengan menyalurkan sebagian harta sesuai ketentuan syariat tentang zakat. Dan penyaluran itu disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), dikenal delapan asnaf.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1.Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sebagaimana termuat di dalam Al-Qur’an bahwa zakat merupakan ibadah yang juga diwajibkan kepada umat para nabi dan rasul terdahulu.
Itulah sebabnya Islam datang lewat risalah Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa serta sejumlah kaidah dan aturan mengenai tata cara pelaksanaannya.