DPRD Barito Utara Tanggapi Sengketa Mantan Kades VS Bupati Nadalsyah

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 16:22 WIB
Anggota DPRD Barito Utara H Tajeri (Kalteng Lima)
Anggota DPRD Barito Utara H Tajeri (Kalteng Lima)

KALTENGLI.MA.com, Muara Teweh -Kalangan DPRD  Barito Utara turut menanggpi sengketa Bupati Barito Utara, Nadalsyah vs mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.

Diketahui Kasus ini berakhir dikabulkannya gugatan Didi Rosell oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, hingga ramai dibicarakan publik, khususnya di Kota Muara Teweh Barito Utara.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

Semua kalangan angkat bicara, termasuk wakil rakyat. Salah satunya ditanggapi oleh anggota DPRD Barito Utara H Tajeri.

"Kalau Pemkab Barito Utara mengambil langkah banding itu merupakan hak mereka. Namun saran saya untuk Pemkab Barut, terutama bagian hukum untuk mempelajari lagi segala aturan dengan cermat. Katakan yang benar adalah benar, dan salah adalah salah. Jika peluangnya kecil, legowo saja mengembalikan jabatan kades yang diberhentikan. Karena kita di dunia ini tidak luput dari kesalahan dan khilaf," kata Tajeri kepada media ini, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Pesan Pj Bupati Barito Utara Dalam Workshop Sosialisasi Bersinar

Baca Juga: Barito Utara Kirim Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalteng

Dikatakan politisi Gerindra ini, bahwa bagian hukum tentunya tahu aturan, tapi kebanyakan tidak berani menyampaikan. Harusnya katakan sebenarnya aturan ini salah dan aturan ini benar.

"Terkait kasus ini kita sebenarnya sudah pernah menyampaikan saran dan masukan. Begitu juga dengan yang sekarang ribut-ribut adanya usulan sekda definitif. Kita juga sampaikan masukan," terang Tajeri.

Sementara itu Kuasa Hukum Mantan Kades Linon Besi II, Rusli SH dikonfirmasi media ini terkait adanya langkah banding Pemkab Barito Utara terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kliennya berharap, pihak tergugat(bupati Bariti Utara, Nadalyah) dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan.

Baca Juga: H-1 Jelang Konser Coldplay, Chris Martin Pamer Jalan-jalan di Jakarta Sambil Nyeker

Akan lebih bijakasana masalah ini segera diakhiri dan dicari solusi terbaik berdasarkan bunyi amar putusan. Dan masalah ini tidak terus menjadi polemik dan sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas merugikan pemerintah kabupaten dan masyarakat Barito Utara, khususnya masyarakat Desa Linon Besi II.

"Apalagi perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya. Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak menyisakan masalah," kata Rusli SH, Rabu 15 November 2023.

lalu bagaimana jika para tetgugat tetap ngotot mengambil langkaah banding? Rusli SH menegaskan, sebagai kuasa hukum secara profesional pihaknya pasti siap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X