KALTENGLIMA.com,Muara Teweh- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 15 Mei 2024 lalu SPBU Perusda Batara Membangun dilarang melayani pelangsir.
Legislator DPRD Barito Utara, H Tajeri mengatakan, SPBU Perusda atau plat merah itu masih melayani pelangsir.
Baca Juga: ONIC vs EVOS Glory di MPL ID S13 : Raja Langit Menang Tipis
Bukti itu menurut Tajeri, terlihat dari pengumuman dibuat oleh SPBU Perusda, maksimal pengisian 2 hari sekali.
"Kami minta sesuai hasil RDP, kalau tidak mampu mengelola manajemen SPBU milik daerah, sebaiknya mundur saja. Pj Bupati harus bertindak tegas, jangan ada kesan membiarkan yang salah. Apalagi sudah di RDP dipimpin Ibu Ketua DPRD," kata Tajeri kepada media ini, Minggu 19 Mei 2024.
Baca Juga: Yuk Intip Rangkaian Kegiatan WWF ke-10 yang Digelar Selama 8 Hari di Bali
Baca Juga: Rumah Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK
Pihaknya sebagai wakil rakyat, kata dia, bukan wakil pemerintah. Berbicara atas kepentingan rakyat yang sudah memilih mereka.
"Amanah harus kita jalankan dengan baik dan benar, masyarakat berkeluh kesah masalah SPBU Perusda. Sudah kita RDP kan dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan managemen Perusda. Tapi faktanya hasil RDP tidak diindahkan. Ini jadi tanya tanya," tandsnya.
Baca Juga: Menang 4 Kali Beruntun, Manchester City Resmi Juara Liga Inggris
Menurutnya, apakah ada orang yang menjamin dibelakangnya. Apakah sudah tidak perlu ada perwakilan rakyat. "Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan awal kita mendirikan SPBU Perusda, sebaiknya ditutup saja atau di lelang untuk umum. Biar dananya untuk pembangunan lain di daerah ini. Apa susahnya mengatur yang sudah baik sebelumnya, tinggal melanjutkan manajemen sebelumnya," imbuhnya.
Ditambahkannya, sesuai kesepakatan, mendirikan SPBU Perusda tidak mudah. Yang digunakan uang rakyat. Orientasinya tidak bisnis tapi melayani sesuai aturan. Beri kesejahteraan karyawan, agar tidak menyimpang aturan. dan sudah saya sampaikan waktu RDP. Intinya tidak diperbolehkan SPBU perusda melayani pelangsir.
Terkait tudingan itu, Direktur Perusda PT Batara Membangun, Alianoor Alihazeky mengatakan, pihaknya sudah mengikuti hasil RDP DPRD Barito Utara, dengan merobah pola lama 1 hari sekali menjadi pengisian 2 hari sekali.
"Hasilnya sudah terlihat tidak ada lagi penumpukan atau antrian panjang. Dan sesuai aturan Pertamina Perusda tidak ada pelangsir melainkan yang ada adalah pelanggan. Saat ini pihak perusda sudah minta bantuan polisi dari Polsek Teweh Tengah untuk memantau di lapangan," tukas Asianoor Alihazeky. (*)