KALTENGLIMA.COM - Anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, H. Nurul Anwar, mengingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan program yang telah direncanakan.
Ia menegaskan bahwa dana yang digulirkan dari pemerintah pusat ke kas desa harus dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Nurul Anwar menjelaskan bahwa Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.
Baca Juga: PP 6/2025 Resmi Berlaku, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan
Sejak disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi Dana Desa kerap menjadi perhatian utama dalam pembangunan di tingkat desa.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ia menekankan bahwa Dana Desa dapat digunakan secara fleksibel untuk mendanai berbagai kebutuhan desa, selama tetap mengacu pada skala prioritas yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, dana tersebut dapat benar-benar memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perangkat desa dalam mengelola anggaran yang diterima.
Para aparatur desa harus memastikan bahwa penggunaan Dana Desa dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan.
Prioritas utama dalam pengelolaan dana ini harus tetap berfokus pada kepentingan masyarakat dan kemakmuran desa.
Artikel Terkait
239 Kepala Daerah Terpilih Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri
Polisi Tangkap 6 Maling Spesialis Laptop dan Handphone di Tangerang
Pramono-Rano Tak Mau Ada Arak-Arakan saat Pelantikan Gub-Cawagub DKI Jakarta