KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini adalah pemberian manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir pekerja selama maksimal enam bulan.
Dalam Pasal 21 PP 6/2025 disebutkan bahwa dasar perhitungan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal sebesar Rp5 juta.
Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran manfaat tetap didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan.
PP ini juga mengubah besaran iuran JKP, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Iuran ini terdiri dari 0,22 persen yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan 0,14 persen dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: 24 Kepala Daerah Absen di Hari Pertama Tes Kesehatan Pilkada
Selain itu, aturan baru ini menambahkan Pasal 39A yang memastikan bahwa manfaat JKP tetap diberikan kepada pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau tutup serta menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan.
Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda yang masih berlaku.
PP ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK.
Artikel Terkait
239 Kepala Daerah Terpilih Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri
Polisi Tangkap 6 Maling Spesialis Laptop dan Handphone di Tangerang
Pramono-Rano Tak Mau Ada Arak-Arakan saat Pelantikan Gub-Cawagub DKI Jakarta
24 Kepala Daerah Absen di Hari Pertama Tes Kesehatan Pilkada