Pj Bupati Barut Buka Musrenbang Teweh Selatan dan Resmikan Gedung Serba Guna

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:17 WIB
Pj Bupati Barito Utara (Barut), Muhlis beserta jajaran, hadir dan membuka secara resmi Musrenbang Kecamatan Teweh Selatan, sekaligus meresmikan Gedung Serba Guna dan Rumah Singgah setempat, Rabu, 19 Februari 2025. Foto: Diskominfosandi Barut
Pj Bupati Barito Utara (Barut), Muhlis beserta jajaran, hadir dan membuka secara resmi Musrenbang Kecamatan Teweh Selatan, sekaligus meresmikan Gedung Serba Guna dan Rumah Singgah setempat, Rabu, 19 Februari 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

KALTENGLIMA.COM - Pada hari ketiga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 tingkat kecamatan, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Muhlis, bersama jajaran menghadiri serta secara resmi membuka Musrenbang Kecamatan Teweh Selatan.

Acara ini juga dirangkaikan dengan peresmian gedung serba guna dan rumah singgah di wilayah tersebut pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhlis menyoroti sejumlah program prioritas yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Baca Juga: Stok Beras di DKI Jakarta Selama Ramadhan Dipastikan Aman

Program-program tersebut mencakup penyediaan makan bergizi gratis, pembangunan dan renovasi sekolah, serta pemerataan distribusi guru guna meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Pemkab Barut melalui Dinas Pendidikan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung realisasi program tersebut di daerahnya.

Selain itu, Pj Bupati Muhlis juga mengajak pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Paspampres Gadungan Diamankan Polda Banten Usai Tipu Kepala Daerah Terpilih

Ia berharap dunia usaha dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan, terutama di sekitar wilayah operasional perusahaan, agar hasilnya lebih tepat sasaran.

Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua usulan dapat terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena keterbatasan anggaran serta kemampuan keuangan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X