“Tentunya untuk mengembalikan mereka yang dirumahkan harus mempunyai payung hukum walaupun ada kemungkinan ditolak. Intinya kita berupaya dulu sambil menjelaskan kebutuhan kita akan kepegawaian yang saat ini masing kurang lengkap karena status daerah pemekaran,” tukas Heriyus. (*)