Kecam Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT NPR di Desa Karendan, Hasrat: Ini Menyalahi Aturan Hukum

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:11 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan oleh PT. Nusa Persada Resources menyalahi aturan dan dapat berdampak pada konsekuensi hukum serius. Foto-ist
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan oleh PT. Nusa Persada Resources menyalahi aturan dan dapat berdampak pada konsekuensi hukum serius. Foto-ist

Disampaikan Hasrat, DPRD Barito Utara berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan investasi dan pertambangan di daerah ini dijalankan dengan transparansi, keadilan, dan supremasi hukum sebagai pijakan utama.

"Kita ingin pembangunan yang beretika, berkeadilan, dan berlandaskan hukum. Tidak boleh ada satu pun perusahaan yang memperlakukan masyarakat sebagai objek, apalagi dengan mekanisme yang melanggar aturan. Hukum harus menjadi panglima dalam pembangunan daerah," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X