5 Fraksi Sepakat Minta Pemkab Barito Utara Segera Tindaklanjuti Temuan BPK RI

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 18:44 WIB
Ilustrasi - Gedung DPRD Barito Uarra
Ilustrasi - Gedung DPRD Barito Uarra

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Lima (5) dari 6 fraksi pendukung dewan di DPRD Barito Utara, memberi catatan penting terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat menyampaikan pendapat akhir Raperda pertanggungjawaban bupati Barito Utara tahun 2022.

Adapun ke 5 fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan(F-PDI P), Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS). Sedang satu fraksi yang tidak mempertanyakan terkait temuan BPK RI kalteng adalah fraksi Partai Persatuan pembangunan (F-PPP).

Baca Juga: Survival Baru SBS ‘Universes Ticket’ Kenalkan Para Peserta, Ada yang Berasal dari Indonesia

Baca Juga: Bersinergi : Polres Murung Raya Bersama TNI, Instansi Terkait Bersihkan Sampah

ke 5 fraksi itu mengingatkan dan memberi saran masukan agar Pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan yang tidak sesuai perundang-undangan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.

Sayangnya dalam pendapat akhir fraksi-fraski pendukung dewan tak merinci jelas, bidang dan poin apa adanya temuan-temuan BPK RI, dalam penyampaian pendapat akhir mereka.

Hanya satu fraksi yang menerangkan temuan BPK RI terkait aset, yaitu fraksi Gerindra.

Baca Juga: Operasi Patuh Telabang 2023 : Satlantas Polres Mura Ajak Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengendara

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

"Hal-hal yang menjadi saran dan koreksi berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, agar segera ditindaklanjuti secepatnya," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Sofia.

Namun 6 fraksi pendukung dewan di DPRD Barito Utara, semua dalam pendapat akhirnya terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, semua menerima untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah (Perda). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X