KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan terhadap Hasbi Hasan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Hasbi Hasan akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Bakal Tayang di Netflix, Film Hope Bahas Toxic Relationship, Emotional Abused Dalam Hubungan Asmara
"Tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga terima uang sebanyak Rp 3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Zayn Malik Ungkap Alasan Dirinya Hengkang Dari One Direction
Masa penahanan terhitung sejak tanggal 12-31 Juli 2023.
"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan sendiri telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangannya yang telah diborgol.
Baca Juga: Ajak Pelajar Kembangkan Minat Membaca dan Menulis Melalui Resensi Buku
Dia tidak memberikan komentar terkait penahanan ini.
Menurut Firli, kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.
Artikel Terkait
aespa Berhasil Memuncaki 3 Tangga Lagu Billboard dengan Album ‘MY WORLD’
Rilis Teaser MV ‘Seven’, Jungkook BTS dan Han So Hee Berdebat Dalam Teaser
Nathalie Holscher Ancam Haters Usai Komentari Fotonya, Netizen : Baperan
Seorang Remaja Asal Semarang Meninggal Dunia Setelah Tak Sadarkan Diri Saat Nonton Konser JKT48
Salah Satu Fans Tewas Usai Sempat Pingsan Saat Tonton Konser, Pihak JKT48 Sampaikan Rasa Duka Cita