Fraksi PAN Minta Perda Harus Dapat Memberikan Kepastian Hukum

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 19:37 WIB
Fraksi PAN minta Perda dapat memberikan kepastian hukum (Kalteng Lima)
Fraksi PAN minta Perda dapat memberikan kepastian hukum (Kalteng Lima)

 

KALTENGLIMA.com, PURUK CAHU - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyambut baik agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Selain itu, Fraksi PAN berharap Perda dapat memberikan kepastian hukum terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur serta memberikan kepastian kepada perangkat daerah dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Baca Juga: Hasil Akhir Porprov 2023 : Kotim Juara Umum Disusul Palangka Raya dan Kobar

Juru bicara fraksi PAN Liangsoi mengatakan, pembentukan badan riset dan inovasi daerah di Kabupaten Murung Raya menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan riset dan inovasi. "Fraksi PAN berharap (Bapperida) kabupaten Murung Raya mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola riset yang baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat kabupaten Murung Raya melalui berbagai inovasi yang dihasilkan," kata juru bicara fraksi PAN Liangsoi.

Baca Juga: Capai Kesepakatan, Inter Milan Bayar Mahal untuk Dapatkan Yann Sommer dari Bayern Munchen

Baca Juga: Hasil Australian Open 2023: Fajar/Rian Tak Seperti Harapan, Wakil Indonesia Habis

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, fraksi PAN mendorong pemerintah Kabupaten Murung Raya harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. Kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia riset dan inovasi juga harus terus dibangun. Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset dan inovasi ini juga sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional.

"Jangan sampai badan riset dan inovasi sebagai tempat bagi asn kurang produktif. dan jangan sampai pembentukan riset dan inovasi ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan," tambahnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X