KALTENGLIMA.COM, Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah membahas lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, Jumat (20/6/2025).
Anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, mengatakan bahwa pembahasan sudah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 75 persen.
Ia optimistis raperda ini akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Waket I DPRD Mura Komitmen Memajukan Pendidikan di MIS KP
“Progres pembahasan sudah cukup jauh, tinggal menyelesaikan beberapa poin teknis seperti batas wilayah, jumlah penduduk, dan kelengkapan administrasi desa. Mudah-mudahan segera tuntas,” kata Zahidi usai rapat.
Dalam raperda ini, Kecamatan Mantangai direncanakan akan dimekarkan menjadi dua wilayah administratif baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya.
Pemekaran ini dinilai penting untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang tergolong luas tersebut.
Baca Juga: Tiba di IPDN Jatinangor, 86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang II
Zahidi, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kapuas V, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD dan Pemkab Kapuas dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Rapat sempat diskors dan akan dilanjutkan pada sesi berikutnya untuk memperdalam pembahasan substansi raperda,” ujarnya.
RDP ini dihadiri oleh Asisten I Setda Kapuas, Romulus, Bagian Hukum Setda, camat, para kepala desa yang terdampak, serta perangkat daerah teknis lainnya.