KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, S.E., bersama anggota melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, terkait mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rombongan DPRD Kapuas diterima langsung oleh Rezki Yoanita, S.E., M.M., selaku Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan KUA-PPAS di DPRD Banjar dimulai dari penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya, program prioritas dan rencana kegiatan disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, hingga berakhir pada penandatanganan kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Dokumen ini harus mengacu pada RKPD 2026, diselaraskan dengan KEM-PPKF, serta memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Rezki Yoanita, Jumat (26/09/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih, menegaskan bahwa mekanisme pembahasan yang dilakukan di DPRD Banjar maupun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memiliki pola hampir sama dengan DPRD Kapuas.
“Proses dimulai dari komisi, kemudian dibawa ke rapat Badan Anggaran, hingga berujung pada kesimpulan dan penetapan APBD,” ucapnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Pidato Prabowo di PBB Cerminkan Kehormatan Bangsa
Fraksi PDIP Dukung Pengesahan Perubahan APBD 2025 Barito Utara dengan Catatan
F-KIR Dukung Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2025 Barito Utara
Anggota DPRD Kapuas Septi Purnama Sari Berikan Apresiasi Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu
Komisi IV DPRD Kapuas Kunker Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah