Ketua Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih Bersama Anggota Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Banjar

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 22:17 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih Bersama Anggota Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Banjar
Ketua Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih Bersama Anggota Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Banjar

KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, S.E., bersama anggota melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, terkait mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rombongan DPRD Kapuas diterima langsung oleh Rezki Yoanita, S.E., M.M., selaku Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan KUA-PPAS di DPRD Banjar dimulai dari penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kapuas Gelar Konsultasi dan Koordinasi dengan DPRD Provinsi dan Kota Palangka Raya Bahas Anggaran 2026

Selanjutnya, program prioritas dan rencana kegiatan disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, hingga berakhir pada penandatanganan kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.

“Dokumen ini harus mengacu pada RKPD 2026, diselaraskan dengan KEM-PPKF, serta memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Rezki Yoanita, Jumat (26/09/2025). 

Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih, menegaskan bahwa mekanisme pembahasan yang dilakukan di DPRD Banjar maupun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memiliki pola hampir sama dengan DPRD Kapuas.

“Proses dimulai dari komisi, kemudian dibawa ke rapat Badan Anggaran, hingga berujung pada kesimpulan dan penetapan APBD,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X