KALTENGLIMA.COM, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke 14 yang menghasilkan kesepakatan penting.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terdiri dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Gejala Kanker Kolorektal yang Semakin Banyak Menyerang Usia Muda
Kesepakatan bulat tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, berjalan lancar dan penuh kebersamaan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari semua fraksi. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam membangun Kapuas ke arah yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Ternyata Simpel Banget! Ini 5 Makanan Rahasia Panjang Umur Orang Jepang
Enam Raperda yang disahkan meliputi Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Pengelolaan Perikanan Darat, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Kedua atas Perda Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, serta Pencabutan Perda tentang BUMDes.
“Setelah disahkan di paripurna, keenam Raperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum resmi berlaku,” tambah Berinto.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan daerah.