Massa dari Desa Hajak Datangi kantor DPRD, Menuntut Kades Diberhentikan gegara Berbuat Asusila

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 19:57 WIB
Warga Desa Hajak Menuntut Kades untuk diberhentikan gegara berbuat asusila (Kalteng lima)
Warga Desa Hajak Menuntut Kades untuk diberhentikan gegara berbuat asusila (Kalteng lima)

Usai mereka menyampaikan aspirasi, perwakilan warga diminta masuk ke gedung dewan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga bernama Haidil tetap ngotot meminta kades diberhentikan, karena sudah melakukakan perbuatran asusila.

Baca Juga: Jimin Akan Jadi Member BTS yang Selanjutnya Debut Solo

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, meminta warga membuat laporan dari kronologis kejadian, sehingga memudahkan pemerintah dalam hal ini, bupati menindaklanjuti laporan dan keinginan warga.

“Semestinya dibuat laporan tertulis, dari kronologis kejadian, serta upaya-upaya yang dilakukan. Kalau untuk DPRD, kita bukan pengambil keputusan. Akan tetapi kita tetap peduli dan tetap memantau setiap perkembangan di masyarakat," kata Sastra Jaya

“Kami di DPRD pun siap mengundang pemerintah daerah, perangkat desa dan BPD, serta kepolisian, untuk menampung aspirasi warga,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Warna Pembawa Keberuntungan di Tahun Kelinci Air 2023

Usai mendatangi kantor DPRD Barito Utara, warga Desa Hajak yang berjumlah 60 orang itu kembali mendatangi Kantor Bupati Barito Utara. Maksud tujuan yang disampaikan juga sama, meminta Kepala Desa Hajak Sariono, di pecat dari jabatannya.

Seperti diketahui, kelakuan kades berzina dengan salah satu istri warganya ini sudah dilaporkan ke Polisi medio Desembewr 2022. Namun, bukan fakta persetubuhan yang dilaporkan. Melainkan masalah penipuan terkait janji dinikahkan. Antara kedua belah pihak, sebelumnya juga sudah menyelesaikan permasalahan melalui adat. Malah terakhir, dari mereka sudah melakukan perdamaian.

Namun warga desa belum puas, dan meminta kades diberhentikan, karena telah mencoreng desa, berbuat asusila terhadap warga nya sendiri.

Baca Juga: Penyebab Jatuhnya Pesawat Yeti Airlines di Nepal dan Daftar 68 Korban Penumpang Tewas

Terkait demo yang di gelar warga, Kuasa hukum Kades bernama Oky Lampe mengatakan, terkait demo itu sah-sah saja dalam hal berwarga negara Indonesia, dan diatur dalam perundangan-undangan.

"Tidak jadi masalah dilakukan demo dalam hal menyampaikan aspirasi. Tapi perlu kami tegaskan dalam hal ini bahwa demo yang mereka sampaikan tidak mempunyai bukti serta dasar yang kuat. Sehingga kami dari kuasa hukum Pak Sariono selaku Kepala Desa Hajak, tentu tidak diam menanggapinya.

"Kami menilai yang dilakukan kordinator Aidil adalah penghasutan supaya membuat onar di desa Hajak. Kami menilai bahwa isu pemerkosaan, pencabulan tanggal 12 Desember 2022 yang selama ini adalah hoax, tentu saja nantinya kami akan mempunyai proses hukum terkait pergerakan pada hari ini," katanya kepada wartawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X