KALTENGLIMA.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg di Barito Utara Mencapai Rp35 Ribu, Zainal Abidin : Kami Sudah Berusaha Maksimal
Sejumlah pasal dalam UU ASN membahas isu-isu penting terkait kesetaraan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut lima poin penting UU ASN yang telah resmi disahkan.
Berikut Poin-poin Penting UU ASN
1. Hak PPPK Setara PNS
UU ASN menciptakan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban. Pasal 21 ayat 1 berbunyi, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan yang Dimiliki Nadalsyah Usai tak lagi Menjabat Bupati Barito Utara
Hak-hak tersebut meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat 6 dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Kamis 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Momen Konglomerat Dato Sri Tahir Minta Izin ke Ibu Sebelum Bangun RS Terbaik di IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN akan mewujudkan kesetaraan untuk PPPK. Salah satunya jaminan pensiun yang akan diberikan lewat skema defined contribution. Sebelumnya hanya PNS yang menikmati hak ini.