Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ternyata Masih Dikirim Uang 4 Juta Per Bulan Selama di Pen

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 12:22 WIB
Zul Zivilia menjalani pemeriksaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait gembong narkoba Fredy Pratama (Pmjnews.com)
Zul Zivilia menjalani pemeriksaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait gembong narkoba Fredy Pratama (Pmjnews.com)


KALTENGLIMA.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama rutin mengirimkan uang Rp4 juta per bulan ke Zul Zivilia.

Bukan cuma Zul Zivilia, kaki-tangannya yang lain pun demikian.

Baca Juga: Momen Konglomerat Dato Sri Tahir Minta Izin ke Ibu Sebelum Bangun RS Terbaik di IKN

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa juga mengungkapkan, Zul saat dipenjara menerima uang sekitar Rp 4 juta selama sekitar 8 bulan pertama setelah ditangkap.

Mukti mengatakan, Fredy tetap memantau kaki tangannya meski ada yang di dalam bui.

“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Hasil Asian Gamea 2023 : Dragon Boat Sumbang Emas untuk Indonesia

Mukti menuturkan, pemberian uang dari Fredy Pratama itu sebagai bentuk pengayoman untuk mengurus kaki tangannya dalam jaringannya.

“Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara) diopeni (diurus). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” katanya.

Hanya saja, uang yang diterima Zul saat dipenjara hanya beberapa bulan saja lantaran setelahnya dihentikan.

Baca Juga: Polres Murung Raya Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi, Kasi Humas : Program Polri Peduli

Namun Mukti tidak menjelaskan alasan pemberian uang itu dihentikan. Pun begitu juga perihal proses pengiriman uang itu.

“Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi,” kata Mukti.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X