Pasal tersebut menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiridilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Ada 10 kondisi yang disebutkan di UU ASN dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).
"Pembehentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," dalam bunyi Pasal 52 Ayat 4.
5. ASN Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya
ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, dan sebaliknya TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial.
Prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN, namun hanya untuk jabatan tertentu. "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 19 Ayat 2.
Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.
"Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit," bunyi keterangan dalam UU tersebut.***