Sah! 5 Poin Penting UU ASN, Honorer Berpeluang jadi PPPK

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:48 WIB
Ilustrasi ASN - 5 Poin Penting UU ASN, Honorer Berpeluang jadi PPPK  (Ist)
Ilustrasi ASN - 5 Poin Penting UU ASN, Honorer Berpeluang jadi PPPK (Ist)

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas.

2. Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN juga mengatur larangan merekrut tenaga honorer bagi instansi pemerintah. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga tenggat waktu akhir 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Hasil Asian Games 2023 : Dragon Boat Sumbang Emas untuk Indonesia

Ayat 3 pasal 65 UU juga menyebutkan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Honorer Berpeluang Besar Jadi PPPK

Anas mengungkapkan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK untuk menata tenaga honorer. UU ASN memastikan tidak akan ada PHK massal karena penataan honorer.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya.

Baca Juga: Polres Murung Raya Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi, Kasi Humas : Program Polri Peduli

Opsi ini akan dibahas lebih detail dalam PP. Menurutnya, beberapa prinsip krusial yang akan diatur PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," terang Anas.

4. ASN Anggota Parpol Dipecat Tidak Hormat

UU ASN melarang tenaga ASN menjadi anggota partai politik (parpol). PNS maupun PPPK akan dipecat secara tidak hormat jika ketahuan menjadi anggota parpol. Seperti tertuang dalam pasal 52 UU ASN.

Baca Juga: Alejandro Garnacho Wonderkid Manchester United, Resmi Jadi Ayah pada Usia 19 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X