KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempertimbangkan untuk memblokir platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena adanya aturan yang membolehkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi.
Menurut pusat bantuan X/Twitter, pengguna kini dapat mengunggah konten tidak aman untuk kerja (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas persetujuan bersama, asalkan konten tersebut diberi peringatan dan label yang jelas.
Ketentuan ini sedang ditinjau oleh Kominfo. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, menjelaskan bahwa Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, tetapi mereka tidak dapat langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di dalam platform tersebut.
Baca Juga: Menhub Ajak Masyarakat Hindari Bus Pariwisata Tak Layak Jalan, Simak Caranya!
Kominfo hanya bisa memblokir platform X secara keseluruhan karena mereka tidak bisa memblokir konten spesifik di dalamnya.
Saat menemukan konten pornografi, Kominfo mengirim surat permintaan untuk menghapus konten tersebut. Sudah ada ratusan ribu permintaan yang dikirim ke X karena banyaknya konten pornografi di sana.
Kominfo akan segera mengkaji kembali aturan ini dan mungkin akan mengirim surat peringatan. Jika X terus mengizinkan konten dewasa, platform tersebut pasti akan diblokir.
Baca Juga: Fitur Baru Spotify Jam: Bisa Chat dengan Teman
Selain itu, Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap pindah ke platform media sosial lain. Jika X benar-benar diblokir, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform serupa.
Jika X tidak mematuhi aturan, maka platform tersebut akan ditutup, dan pengguna harus bersiap migrasi ke platform lain atau memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat platform sendiri.
Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang melarang penyebaran atau pembuatan konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan NMAX “TURBO” Berteknologi Tercanggih di Dunia, Segini Harga dan Spesifikasinya
Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia, jika tidak, platform tersebut akan diblokir oleh Kominfo.
Artikel Terkait
Padahal Masih Online, Begini Cara Membuat WhatsApp Centang Satu
Meta Rilis Banyak FItur AI di WhatsApp Business
Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip Seperti WhatsApp