KALTENGLIMA.COM - Apple mulai membayar ganti rugi kepada pengguna MacBook yang mengalami masalah dengan keyboard tipe "butterfly" mulai Agustus 2024.
Ganti rugi ini diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat dan dapat mencapai antara US$50 (sekitar Rp 807 ribu) hingga US$395 (sekitar Rp 6,3 juta).
Proses klaim dimulai pada akhir 2022 dan disetujui pada Mei 2024. Apple memperkenalkan keyboard butterfly pada 2015 di MacBook 12 inci dan kemudian pada MacBook Pro 2016 dan MacBook Air 2018.
Baca Juga: Fitur Instagram Bikin Kecanduan, Meta Dituntut Rp 800 T
Namun, keyboard ini mengalami masalah seperti tombol lengket, karakter duplikat, dan ketidakmampuan untuk mengetik karakter tertentu.
Pada akhir 2019, Apple menghentikan penggunaan keyboard butterfly pada MacBook Pro 16 inci dan menggantinya dengan Magic Keyboard.
Diskusi tentang gugatan class action dimulai pada Mei 2018, dengan gugatan resmi dikeluarkan pada 2019. Pada 2022, Apple diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$50 juta.
Baca Juga: Siap Meluncur! Ini Spesifikasi dan Harga Realme 13 di Indonesia
Ganti rugi dibedakan berdasarkan tingkat keparahan masalah:
- US$395 untuk 2 atau lebih penggantian casing atas
- US$125 untuk 1 penggantian casing atas
- US$50 untuk penggantian penutup tombol
Klaim hanya berlaku untuk konsumen yang tinggal di California, Florida, Illinois, Michigan, New Jersey, New York, atau Washington.
Pembayaran untuk klaim mulai dilakukan pada Agustus 2024 setelah perintah pengadilan dikeluarkan pada 27 Juni 2024.
Artikel Terkait
Intip Bocoran Spesifikasi iPhone 17: Lebih Canggih dari yang Kamu Bayangkan!
X Bakal Pindah Markas ke Wilayah Ini
Siap Meluncur! Ini Spesifikasi dan Harga Realme 13 di Indonesia