KALTENGLIMA.COM - Apple sudah menghadirkan iPhone 16 series di sejumlah negara. Tapi untuk Indonesia tampaknya yang menantikan gadget terbaru itu harus sedikit lebih bersabar terkait persoalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespon terkait hal tersebut.
Jika berkaca dari tahun lalu, iPhone 16 series diprediksi rilis di Indonesia pada Oktober ini. Namun hingga saat ini, HP anyar Apple itu, masih belum terdaftar dalam situs TDKN Kementerian Perindustrian. Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Di saat bersamaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memberikan sertifikasi postel sebagai tanda perangkat telekomunikasi itu boleh diperjualbelikan juga belum menampakkan iPhone 16 series.
Baca Juga: Dandim 1013/Muara Teweh Pimpin Ziarah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-79
Budi Arie mengatakan, kehadiran iPhone generasi baru itu tak akan terlambat di pasar Indonesia. "Enggak, cuma tetap impor (komponen 16 series) kan," ujar Budi Arie ditemui awak media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Berdasarkan sepengetahuan Budi Arie, Apple belum memenuhi TKDN. Tapi, untuk memastikan lebih lanjut, ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke Kementerian Perindustrian.
"Belum. Nanti itu tanya ke (Kementerian) Perindustrian soal TDKN," ucapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Muhlis Resmikan Perusda Mart dan Launching Inovasi Layanan LABU AIR
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Saat dikonfirmasi ke pihak Kemenperin terungkap jika Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.
"Belum mengajukan," ujar Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) melalui pesan WhatsApp.
Febri menyebutkan saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi bisa diberikan apabila pemohon sudah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
Baca Juga: Enak Tapi Berbahaya, Lima Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Radang Amandel
"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," jelasnya.
Artikel Terkait
Hermon Buka Kemah Besar Pramuka
Mau Patungan? Coba Fitur Baru GoPay, Dijamin Gampang!
Dewan Ajak Terus Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Suka Menahan Kentut? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Bisa Muncul di Kaki, Waspadai Sederet Gejala Kolestrol