KALTENGLIMA.COM - Apple dikabarkan tengah berusaha mendapatkan izin untuk menjual iPhone 16 di Indonesia dengan menyiapkan investasi sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 157 miliar).
Namun, investasi ini belum memenuhi total komitmen Apple kepada pemerintah Indonesia, yang mencapai Rp 1,71 triliun, di mana Rp 1,48 triliun telah direalisasikan, sehingga masih kurang sekitar Rp 240 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa izin iPhone 16 bergantung pada pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, perangkat 4G LTE harus memenuhi standar TKDN minimum sebesar 35 persen.
Baca Juga: Ini Tugas dan Fungsi Dirjen Penegak Hukum ESDM Bentukan Prabowo
Aturan ini juga mencakup cara perhitungan melalui aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi, atau melalui investasi untuk pusat inovasi.
Apple sebelumnya memenuhi syarat TKDN di Indonesia dengan skema inovasi, mengajukan investasi untuk pusat inovasi dengan komitmen terakhir yang seharusnya dipenuhi pada 2023.
Meskipun Apple berencana membangun pusat inovasi di Bali, proyek tersebut belum terealisasi, dan ada kabar bahwa investasi tersebut mungkin akan dialihkan untuk mendirikan pabrik aksesori.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Judi Online, Begini Jurus TikTok
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi Apple dan akan membahas rencana tersebut lebih lanjut.
Menurut peraturan TKDN, Apple hanya dapat memenuhi persyaratan ini melalui pusat inovasi atau harus memastikan iPhone 16 yang beredar di Indonesia memenuhi aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi lokal.
Artikel Terkait
Fitur Blokir Baru di X: Pengguna Diblokir Masih Bisa Melihat Postingan
TWS JBL Tour Pro 3 Resmi Dirilis, Dual Driver dengan Harga Rp 5 Jutaan
Tak Perlu Top Up! Begini Cara Dapat Skin Epic Mobile Legends