Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judol, E-Wallet Dana Miliki Jurus Jitu

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 11:03 WIB
Ilustrasi aplikasi DANA
Ilustrasi aplikasi DANA

 

KALTENGLIMA.COM - Dana, penyedia layanan dompet digital (e-wallet) mengungkapkan kemudahan transaksi secara digital dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Bahkan, berdasarkan platform pemantauan terdapat transaksi mencurigakan.

Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia, Dina Artarini, menuturkan transaksi mencurigakan itu seperti dilakukan pada malam hari ataupun dalam waktu tertentu.

"Sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, Dana dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi digital masyarakat,' kata Dina dalam diskusi panel Forwat x Dana "Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat" di Jakarta.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember

Dina mengatakan ada merchant yang didaftarkan untuk berjualan makanan, tapi transaksinya tidak biasa, seperti sering terjadi pada malam hari. Transaksi mencurigakan itu kemudian dilaporkan Dana kepada pihak berwenang.

"Dalam kasus judi online, Dana mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan," tuturnya.

Untuk memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online melalui fitur Data Protection. Hasilnya, terdapat 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam Dana Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna juga sudah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi Dana.

Baca Juga: Gen Z Lebih Gampang Depresi-Banyak Mengeluh, Mitos atau Fakta?

Di satu waktu tertentu, Dana sudah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi. Dana menegaskan jika angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.

Dina juga menuturkan untuk penanganan dampak negatif judol ini memerlukan kolaborasi lintas sektor seperti berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan deposit judi online pada 2023 mencapai Rp 34 triliun dan meningkat Rp 43 triliun pada kuartal ketiga 2024.

Baca Juga: Mengapa Olahraga Bagus untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

"Tahun 2023 deposit itu paling banyak perbankan, transfer, lalu bergeser ke e-wallet yang juga meningkat. Tapi begitu di situ mulai gencar dilakukan penghentian, pemblokiran oleh OJK, BI, mereka pindah sekarang yang trennya, e-wallet saya yakin turun, sekarang geser ke merchant aggregator, yaitu QRIS. Kami menemukan puluhan ribu QRIS untuk deposit judi online," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X