TikTok di AS Bakal Dilarang pada 19 Januari 2025, Apa Dampaknya?

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 16:42 WIB
Ilustrasi TikTok (pexels/Cottonbro Studio)
Ilustrasi TikTok (pexels/Cottonbro Studio)

KALTENGLIMA.COM - Pengguna TikTok di Amerika Serikat menghadapi kemungkinan tidak dapat lagi menggunakan aplikasi tersebut setelah larangan resmi diberlakukan pada 19 Januari 2025.

Larangan ini terjadi setelah pengadilan banding AS mendukung undang-undang yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau dilarang beroperasi di AS.

Aturan ini berdampak besar pada TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di negara tersebut. Toko aplikasi seperti Apple dan Google juga dapat dikenakan denda jika tetap menyediakan TikTok setelah batas waktu, kecuali aplikasi tersebut dijual kepada pihak lain.

Baca Juga: Apple Bakal Lakukan Hal Ini untuk Percepat Kinerja AI di iPhone

Pengguna yang sudah mengunduh TikTok kemungkinan masih dapat menggunakan aplikasi untuk sementara waktu, tetapi tidak akan menerima pembaruan, yang pada akhirnya dapat membuat aplikasi tidak efektif.

TikTok berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS, dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara warga negara. Juru bicara TikTok, Michael Hughes, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan mendukung prinsip konstitusional ini.

TikTok juga menegaskan tidak berencana memisahkan diri dari ByteDance, menyebut larangan tersebut sebagai upaya untuk membungkam suara jutaan pengguna di AS dan dunia.

Baca Juga: Menko Polkam Gantikan Prabowo di Acara Hakordia KPK

Ada beberapa opsi untuk mencegah larangan ini, termasuk intervensi Presiden terpilih Donald Trump setelah ia resmi menjabat atau perpanjangan tenggat waktu hingga 90 hari oleh Presiden Joe Biden. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Biden akan mengambil langkah tersebut.

Larangan ini memicu perdebatan luas tentang privasi, kebebasan berbicara, dan dampak geopolitik hubungan antara AS dan China. Keputusan akhir kasus ini berpotensi menjadi momen penting dalam regulasi platform media sosial secara global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X