KALTENGLIMA.COM - TikTok berencana menutup layanannya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025 mendatang, saat kebijakan yang diteken Presiden AS Joe Biden berlaku, menurut laporan The Information.
Kebijakan itu memaksa TikTok untuk lepas dari induk ByteDance di China atau diblokir permanen secara nasional.
Hingga detik-detik terakhir, TikTok masih berupaya meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan tersebut.
Baca Juga: TikTok Terancam Tutup, Pengguna Duolingo di Amerika Serikat Ramai Belajar Bahasa Mandarin
Dalam UU ini, perusahaan induk yakni ByteDance diberi waktu 270 hari untuk menjual bisnis TikTok di Amerika.
Jika tidak, aplikasi ini akan dilarang dari toko aplikasi dan layanan hosting internet di AS.
Lalu, apa yang terjadi jika Mahkamah Agung Amerika benar-benar memblokir TikTok pada 19 Januari? Aplikasi TikTok tidak akan langsung hilang dari ponsel pengguna.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Kalsel dan Kaltim Terputus Ditabrak Truk Semen
Namun ByteDance tidak akan dapat mengeluarkan pembaruan aplikasi, yang pada akhirnya bakal membuat platform menjadi tidak berguna.
Kemudian layanan hosting internet ke TikTok akan disetop.
Aplikasi video pendek ini tidak dapat diakses melalui peramban internet di AS, kecuali pengguna menggunakan VPN.
Beberapa pengguna dan kreator konten TikTok kini beralih ke aplikasi media sosial lain, seperti RedNote atau Xiaohongshu.
Axios melaporkan TikTok memiliki 170 juta pengguna di Amerika.
Artikel Terkait
BlueSky Luncurkan Fitur Baru: Saingan Berat Instagram?
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Jadi 25 Orang, 11 Titik Api Baru Muncul di California
Ternyata Ini Motif Utama Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal Berani Serang Korban hingga Tewas
Siap-Siap! Xiaomi Indonesia Akan Hadirkan Redmi Note 14 Series, Ini Tanggalnya Dirilisnya
Tayang Hari Ini di Bioskop Indonesia, Sinopsis Film 'Pengantin Setan' dari Kisah Nyata Pernikahan Gaib dengan Jin