Ternyata Ini Motif Utama Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal Berani Serang Korban hingga Tewas

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 22:32 WIB
Pelaku Nanang 'Gimbal' ditangkap pada pukul 10.45 WIB pagi. (Instagram/@trandzill6.0)
Pelaku Nanang 'Gimbal' ditangkap pada pukul 10.45 WIB pagi. (Instagram/@trandzill6.0)


KALTENGLIMA.COM - Hubungan antar-tetangga yang tidak harmonis bisa berujung pada tragedi, seperti yang terjadi pada artis Sandy Permana dan tetangganya, Nanang Gimbal.

Polisi mengungkap bahwa perselisihan panjang yang dibumbui dendam kesumat akhirnya berakhir dengan kekerasan maut.

Polda Metro Jaya menginformasikan insiden ini berawal dari dendam yang terpendam sejak tahun 2019.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Nanang dan Sandy sudah menjadi tetangga di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi sejak 2017.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Jadi 25 Orang, 11 Titik Api Baru Muncul di California

Dua tahun berselang, atau pada 2019, Sandy berniat mengadakan pesta acara pernikahannya dengan mendirikan tenda yang memasuki pekarangan rumah Nanang.

Sandy kemudian menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa minta izin. Saat itu Nanang tak berani menegurnya karena tahu Sandy sangat pemarah.

"Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," kata Wira kepada wartawan, Kamis (16/1).

Baca Juga: BlueSky Luncurkan Fitur Baru: Saingan Berat Instagram?

Sejak saat itu, hubungan antara Sandy dan Nanang sebagai tetangga tak lagi harmonis.

Bahkan, keduanya disebut tak lagi saling bertegur sapa.

Lalu, pada 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan untuk menjual rumah yang sebelumnya mereka tempati.

Baca Juga: Akun Instagram Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin Kemendiktisaintek Diretas

Nanang kemudian pindah mengontrak rumah ke blok lain namun masih dalam lingkup perumahan tersebut.

Kemudian, sekitar Oktober 2024, lingkungan RT setempat menggelar rapat untuk menurunkan Ketua RT yang saat itu menjabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X