KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki rencana untuk memperberlakukan registrasi kartu SIM berbasis face recognition atau pengenalan wajah pada tahun ini. Kebijakan pemerintah tersebut direspon oleh pakar teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Ian Josef Matheus Edward menyebutkan, langkah tersebut dinilai sudah tepat karena akan memperkuat basis autentikasi digital masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan, rencana Komdigi ini sejalan dengan arah pembangunan ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi.
"Sudah benar, karena ke depannya NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan lain-lain. Di dalam NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card," ujar Ian.
Menurutnya, konsep identitas digital terintegrasi ini akan membentuk satu ekosistem sejak awal di Indonesia yang sekarang sedang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Kerja Sama Pemerintah dan PWI Diminta Sampai ke Daerah
"Ke depannya sejak lahir sudah ada NIK, NPWP, punya email (wajib registrasi dengan NIK), nomor telepon (termasuk SIM card atau eSIM), bahkan alokasi penyimpanan data sekian terabyte yang diberikan dan tercatat oleh negara. Itu semua juga untuk kenyamanan pengguna," tuturnya.
Meski demimian, Ian menekankan pentingnya kesadaran keamanan data atau security awareness agar kebijakan ini tidak menimbulkan celah kebocoran informasi.
"Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan oleh profesional dengan integritas yang teruji," tegasnya.
Baca Juga: Waduh! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
Mengenai perlindungan data pribadi pelanggan seluler tersebut dengan belum terbentuknya lembaga khusus Pelindungan Data Pribadi, Ian memandang keberadaan badan tersebut penting adanya.
"Khusus untuk lembaga pengawas PDP, tentu negara sedang menyiapkan, karena UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Syifa Hadju Resmi Dilamar El Rumi Setelah Berpacaran Selama Satu Tahun
"Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik," ujar Edwin.
Adapun, operator seluler eksisting sekarang, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam menerapkan registrasi SIM card face recognition kepada pelanggan.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Garut, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Tiga Jenazah Korban Runtuhan Ponpes Al-Khoziny Kembali Ditemukan Tim Basarnas
Diterpa Hujan Lebat Disertai Angin, 14 Rumah di Bogor Alami Kerusakan
Debt Collector di Tangsel Ditangkap Usai Menantang Polisi Wanita Saat Penarikan Mobil
Ponpes Ambruk di Sidoarjo, Total 26 Orang Dinyatakan Tewas