KALTENGLIMA.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per tanggal 3 November 2022 kemarin, resmi mematikan siaran TV analog.
Penghentian siaran TV analog yang digelar masih sebatas wilayah Jabodetabek.
Peralihan siaran TV analog ke siaran digital dilakukan Kemenkominfo secara bertahap di Indonesia.
Baca Juga: Yunjin Positif COVID-19, LE SSERAFIM Sementara Akan Promosi Dengan 4 Member
Sebanyak 222 daerah kabupaten dan kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi sudah beralih ke siaran TV digital dan bakal menyusul daerah lainnya.
Set Top Box (STB) merupakan perangkat penting untuk mendukung perpindahan siaran TV analog ke digital.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Kim Sae Ron diduga Bekerja di Café, Agensi Konfirmasi
Baca Juga: Intip Spesifikasi HP Poco M5s Dengan Kamera Terkeren
Pertanyaan, bagaimana jika rumah tangga miskin hanya memiliki TV tabung?
Apakah bisa dipasang Set Top Box (STB)?
Dikutip dari kanal YouTube Kominfo Newsroom, berikut dirangkum cara pasang Set Top Box (STB) di TV tabung.
Cara pasang set top box(STB) di TV tabung:
- Pertama-tama siapkan TV tabung, STB, dan remote TV