Pj Bupati Barito Utara Pastikan Warganya Tetap Bisa Membeli Elpiji Bersubsidi, Cek Syaratnya

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 20:01 WIB
ilustrasi gas elpiji 3 Kg
ilustrasi gas elpiji 3 Kg

Kelompok sasaran gas elpiji 3 kg

Maompang Harahap, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas mengatakan pendataan pengguna elpiji 3 kg sudah dilakukan sejak Maret 2023 lalu di 411 pangkalan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dijelaskannya pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan menggunakan website atau merchant apps.

Meskipun pembelian elpiji 3 kg harus segera dilaksanakan , namun tidak ada batasan pembelian gas melon selain tahap pendaftaran.

Target pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas elpiji 3 kg adalah penggiat usaha mikro dan rumah tangga yang memasak sehari-hari. Target lain juga akan ditujukan kepada nelayan dan petani.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," ucap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

"Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran," tambahnya.

Persyaratan daftar pengguna gas elpiji 3 Kg

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Parta Niaga mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftar dan diperbolehkan membeli di pangkalan mulai tahun depan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika ingin mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg, diantaranya:

1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Foto tempat usaha (bagi penggiat usaha mikro)

Irto menuturkan, masyarakat bisa membawa persyaratan di atas ke pangkalan gas elpiji 3 kg resmi pertamina.

Selanjutnya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data tersebut supaya dapat membeli gas elpiji 3 kg.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujarnya.

Cara pembelian gas 3 kg per 1 Januari 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X