Tuntut Ganti Rugi Lahan Abdurahman Cs Portal Aktifitas PT Mutu, PKS Barito Utara Turun Tangan

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 22:27 WIB
Keterangn Foto : ABduraham Cs saat mediasi dengan managemen PT MUTU difasilitasi Satgas PKS Barut, Selasa (23/04/2024). (Foto. Delia.kaltenglima.com)
Keterangn Foto : ABduraham Cs saat mediasi dengan managemen PT MUTU difasilitasi Satgas PKS Barut, Selasa (23/04/2024). (Foto. Delia.kaltenglima.com)

"Masalah ini adalah buntut kekacauan dari cara ganti rugi tanah. Kami sudah lapor ke PT MUTU dan ada suratnya, tetapi jawaban perusahaan tanah kami sudah di petakan dan yang menerimanya bukan kami tetapi orang Mea. Disinilah kusutnya. Orang Mea semua terima diatas tanah milik kami. Akhirnya sekarang kami berontak karena salah bayar," timpal Kantan, paman dari Artodi.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Negara Arab Memilih Mendukung Israel Bukan Palestina

Baca Juga: Alasan Isas Bajaj Maafkan Terduga Pelaku Kekerasan pada Anaknya

Bukti kepemililkan dan penguasaan lahan itu oleh keluarga kami, kata Kantan, adanya tanam tumbuh karet, dan lahan itu sudah di garap. Namun entah kenapa, justru tali asihnya di bayar ke pihak lain. Artinya pihak MUTU melakukan pembebasan lahan tanpa kroscek lapangan, hanya memiliki bukti formal dan tidak memiliki fakta riil lapangan.

Sementara Azar, ekternal PT MUTU mengaku, perusahaan mereka sudah beberapa kali dilakukan gangguan hingga terpaksa menghentikan aktifitas tambang. Lokasi yang disengketakan adalah lokasi yang sudah kami selesaikan pembebasannya. SOP di perusahaan, setiap hendak melakukan pembebasan pasti ada dilakukan negosiasi. Pembebasnnya dilakukan tahun 2021 sampai 2022.

"Meski kami orang-orang baru, tetapi data-data itu ada diarsipkan dan terdokumentasikan dengan baik. Kompensasi pembebasan itu kami bayarkan kepada warga Desa Muara Mea. Di bagian selatan ada 157 hektar. Dan yang disengketakan ada sebanyak 143 hektar.

Mantan Kades Muara Mea, Jaya Pura menerangkan, lokasi sengketa jadi rebutan sehingga 10 hari baru di lantik langsung melakukan tata batas dengan membentuk tim 15 orang warga desa.

Saat dilakukan tata batas, banyak ditemukan sejumlah orang yang melakukan kapling tanah. "Mereka bukan warga Mea tetapi warga dari Ampah dan Barito Selatan sebanyak 70 an orang.

Jaya Pura juga mengakui, jika warga Malungai sempat mengakui dan mengklaim tanah di Muara Mea, namun bisa diselesaikan.

Tidak mau tanah desa menyusut, maka dilakukan rapat dengan mengundang seluruh warga desa. "Warga desa sepakat untuk mengamankan wilayah di buat kelompok di tahun 2009. Lalu tahun 2018 pihak Artodi datang ke desa untuk konsultasi sekaligus melaporkan mereka ada memiliki lahan sebagian masuk Bintang Ara(Barsel) sebagian masuk Mea(Barut).

"Mereka tidak menjelaskan berapa hektarnya, tapi meminta kami untuk tanda tangan. Saat itu kami menyarankan mereka kordinasi dengan pemerintah daerah, sebab lahan yang diakui skala besar kami tidak berani tanda tangan," ungkap Jaya Pura.

Terkait pembebasan oleh PT MUTU dijelaskan Jaya Pura memang benar, sesuai kesepakatan dengan PT MUTU tahun 2021 saat sosialisasi, disepakati dan dinegoisasi tali asih per hektar Rp40 juta dan masyarakat oke.

"Kalau rencana kami enggak usah sistem ganti rugi, maunya kami sistem bagi hasil, tapi warga memaksa pembebasan dan ganti rugi lahan," imbuhnya.

Asisten I Setda Barito Utara, Everiady Noor mengatakan, dari uraian pihak Abdurahman dan managemen PT MUTU harus ada dilakukan pertemuan mediasi kedua. Saat ini semua data dan dokumen dari kedua belah pihak, baik perusahaan dan juga warga diminta untuk dipelajari.

"Kami dari tim Satgas PKS(Pemkab, polisi, TNI dan juga kejaksaan) akan pelajari dan kami akan ambil langkah sebenarnya tanpa merugikan pihak-pihak nantinya. Bukti-bukti tambahan kalau masih ada mohon bisa diserahkan. Begitu juga nantinya saksi-saksi lain dari warga Mea yang menerima tali asih dihadirkan di pertemuan selanjutnya," kata Everidy Noor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X