Agisaja Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, KPU Barito Utara Tegaskan Siap Hadapi

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (kpu.go.id)
Ilustrasi Pilkada 2024. (kpu.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agisaja), secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa KPU belum menerima informasi terkait materi gugatan dan masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari MK.

"Kami membenarkan adanya gugatan, tetapi untuk isi gugatan, kami belum mengetahui detailnya.

Baca Juga: Pramono-Rano Menang 50,07% Pilgub Jakarta, Begini Reaksinya

KPU tentu siap menghadapi proses di MK, meskipun situasinya tidak mudah. Ini merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum," ungkap Siska Dewi Lestari saat memberikan keterangan kepada media pada Senin, 9 Desember 2024.

Dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Barito Utara, pasangan calon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Hendra Nakalelo (Gogo-Helo), dinyatakan unggul dengan total suara sah sebanyak 42.310.

Sementara itu, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya memperoleh 42.302 suara sah, selisih hanya delapan suara dari Gogo-Helo. Hasil yang sangat tipis ini menjadi salah satu alasan gugatan diajukan.

Baca Juga: Legislator Rosi Wahyuni Dorong Masyarakat Barut Tingkatkan Kepedulian Kebersihan Wisata Alam

Siska menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Barito Utara telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk proses pemungutan dan penghitungan suara.

KPU memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh KPU RI.

"Tahapan pleno di tingkat kabupaten telah kami lakukan sesuai jadwal dan aturan yang ditentukan oleh KPU RI," jelasnya.

Baca Juga: Barang dan Rumah Mewah kena PPN 12%, Begini Simulasi Perhitungannya

Menanggapi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Siska menjelaskan bahwa KPU Barito Utara telah melakukan kajian mendalam sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua tindak lanjut dilakukan sesuai tata aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X